skip to main |
skip to sidebar
20.43
Isbat
III. SIUP
Surat izin usaha perdagangan atau yang
lebih dikenal dengan singkatan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan
usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena
surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang
Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku
usahaperseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya
usaha berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha,usaha kecil
juga membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan
mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di
kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha
0 komentar:
Posting Komentar