VII. IMB
Untuk memudahkan pemahaman terhadap ketentuan dalam peraturan bangunan
dan rencana kota, maka saya berusaha untuk memberikan pengertian / definisi
berdasar kepada pasal pengertian yang terdapat dalam peraturan terkait maupun
dalam bahasa bebas agar mudah dimengerti/ difahami.
1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat
melaksanakan kegiatan membangun.
2. IPB (Izin Penggunaan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada
perorangan atau badan hukum setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai IMB
dan telah memenuhi persyaratan fungsi perlengkapan bangunan.
3. KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan) adalah izin yang diberikan kepada
perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB ( yaitu 5 tahun
untuk bangunan Non Rumah Tinggal dan 10 tahun untuk bangunan Rumah Tinggal )
dan telah dilakukan pengkajian bangunan oleh konsultan pengkaji bangunan serta
dinilai memenuhi persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan.
4. Sertifikat Layak Huni adalah sertifikat yang diterbitkan untuk
bangunan setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai IMB dan telah memenuhi
persyaratan fungsi perlengkapan bangunan (Sertifikat Layak Fungsi ini
menggantikan IPB dan KMB, sesuai dengan Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung )
5. Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar,
memperbaharui, merubah, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan
atau bangun-bangunan.
6. Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan
sebagai wadah kegiatan manusia.
7. Bangun-bangunan adalah perwujudan fisik arsitektur yang tidak
digunakan untuk kegiatan manusia.
8. Peruntukan adalah ketetapan guna fungsi ruang dalam lahan/lingkungan
tertentu yang ditetapkan dalam rencana kota. Peruntukan lokasi ini menentukan
jenis-jenis bangunan yang dapat didirikan pada lokasi tersebut.
9. Bangunan Tunggal adalah bangunan yang harus memiliki jarak bebas
dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping dan belakang.
10. Bangunan Deret/ Rapat adalah bangunan yang diperbolehkan rapat dengan
batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping.
11. GSJ (Garis Sempadan Jalan) adalah garis rencana jalan yang ditetapkan
dalam rencana kota.
12. GSB (Garis Sempadan Bangunan) adalah garis batas yang tidak boleh
dilampaui oleh bangunan kearah GSJ yang ditetapkan dalam rencana kota.
13. Jarak Bebas Samping adalah ruang terbuka minimal pada sisi samping
bangunan terhadap GSB dan batas perpetakan/ pekaranga, yang harus dipenuhi
sesuai jenis peruntukan dalam rencana kota.
14. Jarak Bebas Belakang adalah ruang terbuka minimal pada sisi belakang
bangunan terhadap batas pekarangan dengan panjang ruang tertentu, yang harus
dipenuhi sesuai jenis peruntukan dalam rencana kota.
15. KDB (Koefisien Dasar Bangunan) adalah angka prosentase perbandingan
jumlah luas lantai dasar bangunan terhadap luas perpetakan atau luas daerah
perencanaan.
16. KLB (Koefisien Lantai Bangunan) adalah angka perbandingan jumlah luas
seluruh lantai bangunan terhadap luas perpetakan atau luas daerah perencanaan.
17. Perpetakan atau Kapling adalah bidang tanah yang ditetapkan ukuran
dan batas-batasnya sebagai satuan-satuan yang sesuai dengan rencana kota.
18. Daerah Perencanaan adalah bagian lahan/ pekarangan yang terletak
dalam satuan perpetakan atau terletak didalam batas-batas perpetakan dan atau
dibelakang GSJ.
19. Ketinggian Bangunan adalah jumlah lapis bangunan yang dihitung dari
dari permukaan tanah atau dari lantai dasar bangunan.
20. Bangunan Rendah adalah bangunan dengan ketinggian bangunan sampai
dengan 4 lapis.
21. Bangunan Sedang adalah bangunan dengan ketinggian bangunan 5 sampai
dengan 8 lapis.
22. Bangunan Tinggi adalah bangunan dengan ketinggian bangunan diatas 8
lapis.
23. Peruntukan Wisma adalah jenis peruntukan lokasi tanah/ lahan yang
dapat didirikan bangunan untuk penggunaan rumah/ tempat tinggal. Jenis
peruntukan Wisma dapat berupa jenis peruntukan :
- WBS (Wisma Besar, atau
- WSD (Wisma Sedang), atau
- WKC (Wisma Kecil), atau
- WTm (Wisma Taman), atau
- WFL (Wisma Flat),
- WSN (Wisma Susun), yang dapat
didirikan Rumah Susun Murah, atau Apartemen, Condominium dengan ketinggian 4
lantai atau lebih sesuai batasan yang ditetapkan dan rencana kota.
24. Peruntukan Karya Pekantoran (Kkt) adalah jenis peruntukan tanah/
lokasi yang dapat didirikan bangunan Kantor/ Perkantoran atau sejenisnya.
25. Peruntukan Karya Perdagangan (Kpd) adalah jenis peruntukan tanah/
lokasi yang dapat didirikan bangunan Toko/ Pertokoan atau sejenisnya.
26. Banyak jenis-jenis peruntukan lain, seperti WKT (Wisma Kantor), WDG
(Wisma Dagang), KIN (Karya Industri), KPG (Karya Pergudangan), SPD (Suka Sarana
Pendidikan), SSK (Suka Sarana Kesehatan), SRO (Suka Rekreasi dan Olah Raga),PHT
(Penyempurna Hijau Taman), dsb.
27. SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) adalah Surat Izin dari
Gubernur untuk penggunaan tanah bagi bangunan bila kepemilikan tanah yang
luasnya 5.000 M2 atau lebih.
28. SIBP (Surat Izin Bekerja Perencana) adalah Surat Izin Bekerja bagi
perencana, direksi pengawas atau pengkaji bangunan untuk dapat melakukan
pekerjaan profesinya diwilayah
0 komentar:
Posting Komentar