Home description text

TDP


I.TDP

Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Mandailing Natal (Lembaran Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2011 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 4);
- Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 55 Tahun 2011 tentang Pendelegasian
Wewenang Penandatanganan di bidang Perijinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Mandailing Natal.
Pengertian
- Ijin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor yang merupakan bukti legalitas
menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan hukum untuk melakukan usaha
atau kegiatan tertentu;
- Perijinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan
tertentu dalam bentuk ijin;
- Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman bagi seluruh pegawai Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Mandailing Natal yang berhubungan secara langsung
dengan pelayanan perijinan dalam memproses berkas ijin sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku;
- Tim Teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari pegawai yang ditugaskan pada
bidang-bidang yang berada pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Mandailing
Natal.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More