- Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten
Mandailing Natal (Lembaran Daerah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2011
Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 4);
- Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 55 Tahun 2011 tentang
Pendelegasian
Wewenang Penandatanganan di bidang Perijinan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perijinan
Terpadu Kabupaten Mandailing Natal.
Pengertian
- Ijin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor yang merupakan
bukti legalitas
menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan hukum untuk
melakukan usaha
atau kegiatan tertentu;
- Perijinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku
usaha/kegiatan
tertentu dalam bentuk ijin;
- Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman bagi seluruh pegawai
Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Mandailing Natal yang berhubungan
secara langsung
dengan pelayanan perijinan dalam memproses berkas ijin sesuai dengan
peraturan dan
ketentuan yang berlaku;
- Tim Teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari pegawai yang
ditugaskan pada
bidang-bidang yang berada pada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
Kabupaten Mandailing
Natal.
0 komentar:
Posting Komentar