V. IZIN DOMISILI

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) bagi UKM
Surat keterangan domisili, sesuai namanya adalah surat yang menyatakan
domisili seseorang atau badan usaha. Surat keterangan domisili ini banyak
dibutuhkan dalam mengurus perizinan. Untuk mendapatkan SIUP, TDP, NPWP, dan
untuk mengurus usaha perdagangan lain, surat keterangan domisili ini mutlak
diperlukan.
Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor
kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini,
tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan
terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai
perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.
0 komentar:
Posting Komentar