IV. Ijin Gangguan
Ijin Ganngguan adalah Ijin kegiatan usaha yang menggunakan pemanfaatan
ruang yang dapat menimbulkan bahaya,kerugian dan gangguan
MAKSUD DAN TUJUAN
1. maksud dari pengaturan ijin gangguan adalah memberikan pedoman untuk
pengaturan,pembinaan,pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha tertentu yang
mengunakan pemanfaatan ruang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan atau
gangguan.
2. tujuan pemberian ijin gangguan adalah terkendalinya dampak kegiatan
usaha terhadap kualitas lingkungan
0 komentar:
Posting Komentar