VI. SIUI
o Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, barang
setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih
tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rencana bangun dan rekayasa
industri;
o Perusahaan Industri adalah Badan Usaha atau Perorangan yang melakukan
kegiatan Industri;
o Izin Usaha Industri (SIUI) adalah Izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha industri secara legal dalam wilayah Kota Palopo;
o Retribusi SIUI yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran
kepada Pemerintah Daerah oleh orang pribadi atau Badan usaha atas jasa layanan
pemberian Izin sebagai legalitas Usaha Industri dalam upaya perlindungan dan
kepastian hukum dalam berusaha kepada pengusaha.
0 komentar:
Posting Komentar