TATA CARA MEMBUAT PERUSAHAAN : PT (PERSEROAN
TERBATAS)
Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi
pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Mekanisme
Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta
resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain
dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain.
Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·
Perseroan terbatas tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
·
Akta pendirian memenuhi syarat
yang ditetapkan Undang-Undang
·
Paling sedikit modal yang
ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1
Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya
UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah
sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta
dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari
kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang
dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham
dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal
yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Pembagian
Perseroan Terbatas
Pembagian perseroan terbatas dapat dibaca di
artikel Jenis Perseroan Terbatas.
Pembagian
Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan
dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik
perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan
kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (profesional). Struktur organisasi
perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan
wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan
sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas
tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian
dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (diatas
50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga,
untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja
jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur
direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang
saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya.
Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi
kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang
saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang
disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke
direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
·
Menentukan direksi dan
pengangkatan komisaris
·
Memberhentikan direksi atau
komisaris
·
Menetapkan besar gaji direksi dan
komisaris
·
Mengevaluasi kinerja perusahaan
·
Memutuskan rencana
penambahan/pengurangan saham perusahaan
·
Menentukan kebijakan perusahaan
·
Mengumumkan pembagian laba
(dividen)
Keuntungan
Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan
terbatas adalah:
1.
Kewajiban terbatas. Tidak seperti
partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk
obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas”
tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak
hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko,
tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham
perusahaan.
2.
Masa hidup abadi. Aset dan
struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat
atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi
dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang
daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran..
3.
Efisiensi manajemen. Manajemen
dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga
memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat,
efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara
pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi
masing-masing.
Kelemahan
Perusahaan Perseroan Terbatas
1.
Kerumitan perizinan dan
organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang
tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha
tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan
keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam
tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan
kaku.
Hal-hal
hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40
Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Ham adalah:
1.
Perubahan atas nama perseroan
dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
2.
Perubahan Maksud dan Tujuan serta
kegiatan usaha perseroaan;
3.
Perubahan jangka waktu berdirinya
Perseroaan;
4.
Perubahan besarnya modal dasar;
5.
Perubahan pengurangan modal
ditempatkan dan disetor; dan/atau
6.
Perubahan Perseroaan dari status
tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja
adalah:
1.
Pengangkatan dan pemberhentian
Dewan Komisaris dan Direksi
2.
Penambahan modal ditempatkan atau
disetor
Related posts:
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha
membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan
bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan
dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT),
karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh
bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
·
Merupakan bentuk persekutuan yang
berbadan hukum
·
Merupakan kumpulan modal/saham
·
Memiliki kekayaan yang terpisah
dari kekayaan para perseronya
·
Pemegang saham memiliki tanggung
jawab yang terbatas
·
Adanya pemisahan fungsi antara
pemegang saham dan pengurus atau direksi
·
Memiliki komisaris yang berfungsi
sebagai pengawas
·
Kekuasaan tertinggi berada pada
RUPS
Dasar Hukum pembentukan PT,
masing-masing sebagai berikut:
·
PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 (download pdf) dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
·
PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi
untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1.
Copy KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
2.
Copy KK penanggung jawab /
Direktur
3.
Nomor NPWP Penanggung jawab
4.
Pas photo penanggung jawab ukuran
3X4 = 2 lbr berwarna
5.
Copy PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
6.
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor
atau bukti kepemilikan tempat usaha
7.
Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8.
Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus
luar jakarta
9.
Kantor berada di Wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10. Siap di survey
Syarat pendirian PT secara
formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah
sebagai berikut:
1.
Pendiri minimal 2 orang atau
lebih (ps. 7(1))
2.
Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia
3.
Setiap pendiri harus mengambil
bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.
Akta pendirian harus disahkan
oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan
modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.
Minimal 1 orang direktur dan 1
orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7.
Pemegang saham harus WNI atau
Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan perseroan terbatas (PT),
ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut;
Pendiri
Perseroan
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan
dengan ketentuan seperti dibawah ini;
·
Jumlah Pendiri minimal 2 (dua)
orang.
·
Pendiri harus Warga Negara
Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas
Penanaman Modal Asing (PMA).
·
Para pendiri pada saat perseroan
ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang
Saham didalam Perseroan.
·
Para pendiri juga dapat diangkat
sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika
Anggota
·
Direktur atau Komisaris lebih
dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau
Komisaris Utama.
Nama
Perseroan Terbatas (PT)
Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan
perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah;
·
Mengingat pemakaian PT tidak
boleh sama atau mirip sekali dengan Nama PT yang sudah ada maka yang perlu
siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan
usaha anda.
·
Sebelum akta dibuat Notaris akan
melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT tersebut bisa
gunakan atau tidak? Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan pemesanan untuk
menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain.
·
Pemakaian nama Perseroan Terbatas diatur
oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan
Terbatas.
·
Kedudukan perseroan harus berada
di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan
melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat.
Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha seperti di bawah;
·
Setiap perseroan yang didirikan
dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda,
bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun
ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa didirikan dengan ketentuan modal
tertentu sesuai dengan peraturan yang mengatur kegiatan usaha tersebut.
Modal
Perseroan
Anda harus menetapkan besarnya Modal Dasar, modal
ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan
berapa jumlahnya seperti dibawah ini;
·
Perseroan Terbatas harus memiliki
modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain
oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan
usaha tertentu di Indonesia.
·
Dari modal dasar tersebut minimal
25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus
ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan
permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI. Untuk menentukan besarnya
modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua
itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal
disetor ke kas Perseroan.
·
Besarnya modal disetor sebaiknya
maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi
Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak
perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar =
Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
·
Pemegang saham untuk pertama kali
adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan
sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri
perseroan
Komposisi
Saham
Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase).
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
Pengurus
Perseroan
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan diangkat
dan menjadi Pengurus Perseroan yaitu; Direktur dan Komisaris.
·
Jumlah pengurus dalam perseroan
minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
·
Jika jumlah pengurus lebih dari 2
(dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang,
maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika
komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
·
Dalam hal ini pendiri perseroan
dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi
Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
Jangka
Waktu Berdirinya Perseroan
Dalam hal ini anda selaku pendiri dapat menetapkan
jangka waktu berdirinya perseroan: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau
bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup.
Related posts:
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus pembuatan
Perseroan Terbatas (PT)
·
Copy KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
·
Copy KK penanggung jawab /
Direktur
·
Nomor NPWP Penanggung jawab
·
Pas photo penanggung jawab ukuran
3×4 2 lbr berwarna
·
Copy PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan berikut bukti lunasnya
·
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor
atau bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·
Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan khusus
luar jakarta
·
Stempel perusahaan (sudah ada
yang sementara untuk pengurusan ijin-ijin)
·
Foto kantor tampak depan, tampak
dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya).
Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP
atau SIUP.
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran
perseoran terbatas (PT) adalah sebagai berikut:
1.
Akta Pendirian Perusahaan dari
Notaris, 2-3 hari
2.
Surat Keterangan Domisili
Perusahaan, 4-5 hari
3.
NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak,
1-2 hari
4.
Pengesahan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, 28-38 hari
5.
SIUP – Surat Izin Usaha
Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
6.
TDP – Tanda Daftar Perusahaan,
10-12 hari
Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan
perseoran terbatas (PT) adalah 55-72.
Dokumen yang didapat setelah pembuatan PT selesai:
1.
Akta Pendirian Perusahaan dari
Notaris
2.
Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
3.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.
SK Pengesahan dari Menkumham
5.
SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
6.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
0 komentar:
Posting Komentar